Banyak pertanyaan muncul tentang menggambar. Maksudnya apakah dalam islam boleh menggambar makhluk hidup kayak orang, hewan dll. Terus kalo misalnya nggak boleh, gimana tuh tentang komik ?? Gimana juga dengan foto-foto yang kita buat untuk dokumentasi, dan gimana juga dengan film, sinetron ??
Nah, untuk itu coba kita ringkas dari buku " Halal dan Haram " karangan Dr. Yusuf Qaradhawi. Mudah-mudahan kamu yang nanya gak penasaran lagi ..
Buat apa menggambar ??
Dalam masalah gambar menggambar makhluk hidup, para ulama berbeda pendapat yang mengharamkan menggambar makhluk hidup, apapun bentuknya, mau jelek atau bagus pokoknya gak boleh. Dalilnya hadist Rasulullah SAW yang berbunyi :
" sesungguhnya orang yang paling keras siksanya di hari kiamat ialah para pelukis ( yang melukis sesuatu yang disembah selain Allah ) " (HR Muslim)
Ath Thabari menjelaskan tafsir hadits ini berkata, " Yang dimaksud di sini ialah orang yang melukis sesuatu yang disembah selain Allah, sedang dia mengetahui dan sengaja. Dengan demikian dia menjadi kafir. Adapun orang yang melakukan dengan tidak bermaksud seperti itu, maka dia telah berdosa ".
Yang diharamkan juga termasuk melukis sesuatu yang digunakan sebagai tandingan Allah. Kemudian ada juga hadits yang menyebutkan tentang keberadaan lukisan di rumah kita. Imam Muslim meriwayatkan dari Zaid bin Khalid al Juhani, dari Abu Thalhah al Anshari, dia berkata, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda :
" Malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan patung "
Pada hadits diatas jelas yang dimaksud lukisan disini adalah patung, yaitu wujud replika makhluk hidup dalam bentuk tiga dimensi. Walaupun ada juga hadits serupa yang menyebutkan bahwa malaikat tidak mau masuk rumah yang di dalamnya ada lukisan, juga diriwayatkan oleh Muslim.
Jadi, semuanya dikembalikan kembali pada si pelukisnya, untuk apa dan mengapa ia menggambar makhluk hidup.
Jika tujuannya untuk dijadikan sesembahan, misalnya seperti lukisan para dewa, nah itu haram. Lalu juga bila likisan atau gambar itu dianggap orang lain yang melihatnya sebagai tandingan Allah, itu juga haram. selain itu merujuk kepada fungsi patung pada masyarakat lama, yang sering digunakan sebagai sesembahan atau tandingan Allah, maka keluarlah hadits yang tadi.
Menggambar atau melukis juga haram jika yang dilukis bertentangan dengan nilai-nilai agama.
contohnya gambar porno atau orang yang auratnya tidak tertutup dengan baik. Ini berkaitan erat dengan dampak lukisan tadi terhadap orang lain.
Berikut ini adalah tingkatan hukum terhadap gambar dan seni gambar menurut buku " Halal dan Haram "
1. Yang sangat diharamkan adalah gambar atau patung yang dijadikan sesembahan selain Allah.
2. Orang-orang yang mempopulerkan atau mengagung-agungkan patung sesembahan berdosa atau berbuat kemungkaran yang sangat besar.
3. Di bawahnya lagi adalah orang yang mengagung-agungkan dan membuat patung tokoh-tokoh untuk dikenang, misalnya para raja dll.
4. Patung-patung makhluk hidup yang tidak ada maksud untuk disucikan atau diagungkan juga haram. Terkecuali mainan anak-anak atau patung pada kue atau permen untuk dimakan.
5. Haram mengagung-agungkan gambar lukisan para pemimpin atau tokoh dsb.
6. lukisan makhluk hidup yang digunakan untuk pemborosan hukumnya makruh.
7. Gambar makhluk tak bernyawa hukumnya mubah, tapi kalau untuk pemborosan hukumnya makruh.
8. Fotografi, seni lukis, dan sinematografi pada dasarnya mubah tergantung objek yang digunakan. Yaitu bertentangan dengan nilai-nilai agama dan kesusilaan.
Nah, gimana ?? jelaskan ?? moga-moga setelah ini kita bisa makin kreatif dengan tetap mengindahkan hukum-hukum dari menggambar itu sendiri.
me ..Arsip Blogmy favourite |
|
" sebuah proses "
Selasa, 03 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar